jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu muda berinisial Ara (30), warga Kecamatan Bandar, Pacitan.
Jasad ibu muda itu sebelumnya ditemukan di pinggir hutan jati Desa Sampung pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian perkara, tersangka HTN -suami korban, memperagakan 21 adegan.
Rekonstruksi itu memperagakan dari awal pasangan suami istri (pasutri) itu bertengkar, penganiayaan hingga pembuangan tubuh korban di sekitar hutan jati.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP).
"Seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka di BAP. Tidak ditemukan fakta baru dalam proses rekonstruksi ini," ungkap Imam.
Rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka menunjukkan bahwa tindak penganiayaan terjadi pada adegan ke-15 hingga 16.
Setelah Ara tewas dianiaya, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di pinggir hutan.