jpnn.com, BANJARBARU - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Jurnalis Juwita (23).
Anggota Lanal Balikpapan itu melakukan 33 reka adegan dengan dikawal ketat anggota Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Petugas mengawal ketat tersangka Jumran, penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan menyontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.
Kejadian tersebut menyebabkan Jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.
TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.
Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.