Deolipa: Adam Damiri Akan Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri Besok

4 hours ago 28

 Adam Damiri Akan Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri Besok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang tersebut. Adapun sidang perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Deolipa bilang, kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.

“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Deolipa.

Deolipa menambahkan, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” kata Deolipa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri digelar besok.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |