jpnn.com, JAKARTA - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih penghargaan Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penghargaan tahunan ini diberikan bagi pemerintah daerah, badan usaha dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menunjukkan komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktik bisnis berkelanjutan,” ujar Budi Mulia, Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia saat menerima penghargaan.
Penghargaan ini sendiri diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar dalam acara yang digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan H Rasuna Said, Jakarta (8/5/2026).
Sebagai penghargaan di bidang perlindungan tenaga kerja, Paritrana Award diawali melalui proses kompetisi diantara berbagai perusahaan dan institusi dari seluruhIndonesia.
Dalam penilaiannya, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah indikator utama bagi para kandidat penerima penghargaan, meliputi inovasi program, kepatuhanadministrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerjarentan.
Yang membuat penghargaan ini bergengsi, proses kompetisi dan seleksi dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari tingkat provinsi sebelum kemudian berlanjut ke tingkatnasional untuk menentukan penerima terbaik.
Lebih lanjut Budi Mulia yang bertindak langsung mewakili DAIKIN dalam mengikut iproses seleksi ini mengungkapkan, keberhasilan DAIKIN sebagai penerima penghargaan ini dari kategori badan usaha besar dan menengah merupakan wujud nyata perusahaan dalam mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.











































