Chyntia Ingrid Kalangit Masuk Bui, Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro

3 days ago 24

Chyntia Ingrid Kalangit Masuk Bui, Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menunjuk Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro setelah pejabat sebelumnya tersandung dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah korban bencana Gunung Ruang, di Manado, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat.

Langkah ini menyusul penetapan Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Chyntia Ingrid Kalangit Masuk Bui, Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati SitaroBupati Kepulauan Sitaro, CK, memakai rompi merah muda ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut dalam dugaan korupsi dana stimulan pembangunan rumah dampak letusan Gunung Ruang. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Chyntia Ingrid masuk bui atas dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

Yulius mengatakan penunjukan pelaksana tugas bupati tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

"Termasuk pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan daerah agar tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Gubernur Yulius di Manado, Senin (11/5/2026).

Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas administrasi dan memastikan seluruh agenda pemerintahan di Kepulauan Sitaro terlaksana tanpa hambatan.

"Ini langkah cepat untuk memastikan jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro tetap stabil," ujarnya.

Gubernur Sulut menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas sebagai Plt Bupati setelah Chyntia Ingrid Kalangit masuk bui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |