Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

3 weeks ago 31

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pemalsuan surat. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, TANGERANG - Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu (20/8).

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Tidak ada alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa," ujar Muhammad Alfi Sahrin Usup saat membacakan pertimbangan hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya dalam amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Barang bukti yang ditetapkan dalam persidangan meliputi satu lembar surat kuasa 9 Februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah, serta satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat adanya hal memberatkan seperti kerugian materi sebesar Rp270 juta yang diderita oleh PT Mandiri Bangun Makmur serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim menganggap terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat yang merugikan pihak lain. Proses persidangan yang telah berlangsung akhirnya mencapai titik akhir dengan vonis 4 tahun penjara bagi terpidana. (tan/jpnn)


Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pemalsuan surat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |