jpnn.com, JAKARTA - Wadah makan atau ompreng untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan SNI ini untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.
"Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Agus ompreng atau food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan. Karena itu, aspek kualitas bahan dan proses produksinya perlu mendapatkan perhatian serius.
“Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” bebernya.
Agus menuturkan penerapan standar terhadap produk ompreng sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dengan kebutuhan yang besar, industri dalam negeri harus mampu menyediakan produk berkualitas yang memenuhi ketentuan standar secara konsisten.
"Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar," bebernya.

















































