Camat Gempol Gugat Aturan Batas Usia Pensiun ASN ke MK, Begini Respons Bupati Imron

2 hours ago 2

Camat Gempol Gugat Aturan Batas Usia Pensiun ASN ke MK, Begini Respons Bupati Imron

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Cirebon Imron saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman

jpnn.com - CIREBON - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggugat aturan batas usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). ASN itu ialah Camat Gempol Sri Darmanto.

Bupati Cirebon Imron memastikan pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan ASN tersebut. Menurut dia, gugatan yang diajukan Camat Gempol Sri Darmanto itu merupakan bagian dari hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara, termasuk ASN.

“Silakan saja, itu haknya sebagai warga negara dan sebagai ASN. Kita berada di negara demokratis, sehingga gugatan merupakan hal yang wajar,” kata Bupati Imron di Cirebon, Selasa (23/9).

Menurut dia, pengajuan uji materi ke MK menjadi langkah tepat karena aturan mengenai batas usia pensiun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan di tingkat daerah.

“Kalau soal usia pensiun memang harus diajukan ke (pemerintah) pusat. Di daerah tidak bisa memutuskan, karena memang kewenangannya ada pusat,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun, lanjut dia, pegawai tersebut mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025.

ASN tersebut mempermasalahkan perbedaan batas usia pensiun antara pejabat administrator yang berhenti di usia 58 tahun, dengan pejabat pimpinan tinggi yang dapat hingga 60 tahun.

Imron memastikan tidak akan menghalangi bawahannya untuk menempuh jalur hukum, sebab hal itu tidak melanggar aturan maupun kewajiban sebagai ASN.

Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto menggugat aturan soal usia pensiun ke MK. Begini respons Bupati Cirebon Imron.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |