jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara terkait wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Hal itu buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dia menilai putusan MK ini akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.
Aria Bima menjelaskan putusan itu perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut," kata Aria Bima, dikutip JPNN.com, Senin (30/6).
Dia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.
“Apakah nantinya akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong."