jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji. BPKH menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan.
"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Kamis (13/11).
Terkait isu pengiriman barang jemaah haji, BPKH menjelaskan posisi BPKH Limited sebagai anak perusahaan di Arab Saudi. Fadlul menegaskan bahwa BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas operasional kargo. "BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang," jelasnya.
BPKH menegaskan fokus utama tetap pada pengoptimalan nilai manfaat bagi jemaah haji. Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen untuk menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:







































