BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Katarak Bagi Peserta JKN

14 hours ago 4

BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Katarak Bagi Peserta JKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkes Budi Gunadi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus naik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan tersedia sarana serta prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan.

“Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien,” ujar Rizzky.

Sebagai penyelenggara Program JKN di Indonesia, BPJS Kesehatan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Hal itu untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, sebagaimana pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak beberapa waktu lalu.

”Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak profesional diantaranya Kementerian Kesehatan (Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, Tim Koding), BPJS Kesehatan, PB IDI, PERDAMI dan Kolegium Mata,” jelas Rizzky.

Pada 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata baik di Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya pelayanan mencapai Rp 8,1 Triliun.

Khusus untuk katarak, pada 2024 ada 3,5 juta kasus dengan biaya pelayanan mencapai Rp 5,4 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berupaya memastikan akses layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri, khususnya bagi peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS) untuk mendekatkan fasilitas Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan tersedia sarana serta prasarana yang memadai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |