BPJS Kesehatan Pastikan Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI Otomatis Ditanggung JKN

5 hours ago 15

BPJS Kesehatan Pastikan Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI Otomatis Ditanggung JKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama antara BPJS Kesehatan, Kemendes PDT, Kemenkop RI, Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI, dan Badan Gizi Nasional terkait JKN di Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis terdaftar dan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan Akmal Budi Yulianto untuk menanggapi arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini yang menyatakan akan mengintegrasikan layanan BPJS pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN. 

"Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," kata Akmal di Jakarta, Selasa.

Akmal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan.  

Dalam pasal 36A menyebutkan, iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan saat pendaftaran, dan pendaftaran dilakukan paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

"Nah, di situ (Perpres) sudah tertera memang, kalau ini kan sebetulnya yang sedang ditingkatkan atau diperbaiki adalah mekanisme pendaftarannya," ujar dia. 

Ia menambahkan, terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman, tetapi, apabila memang ke depan skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir otomatis ditanggung negara melalui JKN, maka BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mendukung. 

"Yang bisa saya sampaikan sih ini niatnya baik ya, artinya memang itu dalam rangka (pembiayaan JKN) yang lebih baik. Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN, itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftarkan," paparnya. 

BPJS Kesehatan memastikan bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis terdaftar dan ditanggung oleh program JKN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |