Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

3 hours ago 14

 Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis politik dan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, Ph.D. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Analis politik dan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, Ph.D memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan secara bersamaan pada Kamis, 13 November 2025, yaitu perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Boni Hargens menilai keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.

“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," tegas Boni Hargens pada Kamis (13/11/2025).

Untuk diketahui, Pemohon uji materi UU Polri itu mempersoalkan ketiadaan pembatasan masa jabatan Kapolri yang definitif dalam undang-undang tersebut.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu fundamental tentang independensi kepolisian dan batasan kewenangan eksekutif dalam menentukan pimpinan lembaga penegak hukum.

Para pemohon berargumen bahwa pembatasan masa jabatan Kapolri diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan memastikan rotasi kepemimpinan yang sehat dalam institusi kepolisian.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan di Indonesia, pertanyaan mengenai masa jabatan pejabat tinggi negara selalu menjadi topik yang sensitif dan strategis.

Boni Hargens, Ph.D memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |