Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

3 hours ago 26

Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kronologi terbongkarnya penimbunan miras ilegal senilai Rp 12,55 miliar di Bali. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai bersinergi dengan BAIS TNI menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal yang di Bali.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter miras ilegal.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 2,14 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama membeberkan kronologi kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan kronologi terbongkarnya penimbunan miras ilegal senilai Rp 12,55 miliar di Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |