jpnn.com, TELUK NIBUNG - Bea Cukai Teluk Nibung menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi milik negara atau BMMN.
BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Desember 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan instansinya dalam kurun waktu tersebut telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penindakan sebanyak itu dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai," ungkap Nurhasan Ashari.
Dia menyampaikan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Adapun perincian komoditas yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau, berupa 355.832 batang rokok, 26 koli ballpress pakaian bekas dan karpet, 57 buah ban bekas, 17 buah drum plastik.
Selain itu juga dimusnahkan 60 kg timah, 199 buah stereoform, serta produk olahan makanan, minuman, bumbu, sampo, kosmetik, dan produk lainnya.
Ashari menyebut total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639.