jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perpanjangan usulan PPPK paruh waktu lima hari saja. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah diminta untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, sampai saat ini jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap sesuai jadwal. Belum ada instruksi memperpanjang lagi.
'Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,' kata Deputi Suharto kepada JPNN, Minggu (24/8).
Dia menegaskan, kepala daerah sudah tahu konsekuensi bila tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Sebab, pemda yang harus berhadapan dengan honorer.
BKN, lanjutnya, siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) NIP PPPK paruh waktu bila sudah ada usulan dari instansi pusat maupun daerah.
"BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,* ucapnya.
Terkait nasib honorer database BKN yang sampai saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Deputi Suherman mengatakan tidak bisa diangkat ASN PPPK paruh waktu.
Salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Ini sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).