jpnn.com, JEMBER - Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.
Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent.
Dalam penjelasannya, Kejati Jatim menyebutkan sebagai collection agent, tersangka diduga berperan dalam mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai tersangka untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo belum lama ini mengatakan, sejak awal BNI memilih untuk membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

















































