Berkas Perkara Dilimpahkan, 4 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Segera Disidang

6 hours ago 5

Berkas Perkara Dilimpahkan, 4 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Segera Disidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat orang hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus ekspor CPO ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6). Keempat tersangka segera disidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara empat hakim tersangka kasus suap vonis lepas atau onslag dalam penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).

Masing-masing atas nama Muhammad Arif Nuryanta bekas Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang pada waktu kejadian perkara bertugas di PN Jakarta Pusat.

Kemudian, Penyidik Kejagung juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaaan, dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Kejari Jakpus. Setelah itu, JPU membuat surat dakwaaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Senin (30/6).

Dia menjelaskan penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP.

"Jika perkara itu sudah dinyatakan lengkap adalah tanggung jawab bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," lanjutnya.

Penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat orang hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus ekspor CPO ke Kejari Jakarta Pusat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |