jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara empat hakim tersangka kasus suap vonis lepas atau onslag dalam penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6).
Masing-masing atas nama Muhammad Arif Nuryanta bekas Ketua PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang pada waktu kejadian perkara bertugas di PN Jakarta Pusat.
Kemudian, Penyidik Kejagung juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaaan, dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Kejari Jakpus. Setelah itu, JPU membuat surat dakwaaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Senin (30/6).
Dia menjelaskan penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP.
"Jika perkara itu sudah dinyatakan lengkap adalah tanggung jawab bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," lanjutnya.