jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan berita terbaru terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan pihaknya segera melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU Kejati NTT dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.
“Kami akan secepatnya melengkapi kekurangan dari berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan,” kata Kombes Pol Patar Silalahi seperti dilanir Antara, Kamis (3/4/2025).
Dia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman yang berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati NTT pekan lalu.
Patar mengatakan bahwa saat ini sedang dalam masa libur Idul Fitri sehingga berkas perkara yang dikembalikan itu akan dipenuhi seusai masuk liburan.
Selain itu juga pihak dari Kejaksaan juga kata dia masih libur sehingga, kekurangan yang ada baru akan diserahkan nanti.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret lalu Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ke Polda NTT.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dikonfirmasi mengatakan pengembalian sejumlah berkas perkara itu dilakukan Kejaksaan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.