jpnn.com - SEMARANG - Saat ini ada lima rancangan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah yang masih dalam tahap harmonisasi.
Harmonisasi lima rancangan perda dan pergub Jateng dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Delmawati mengatakan harmonisasi merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait sejumlah rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Lima rancangan regulasi tersebut, yakni;
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Tengah.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarisasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.
4. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).






































