jpnn.com, KABUPATEN BLITAR - Bea Cukai Malang menindak ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak bali yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (9/5) dini hari di wilayah Kabupaten Blitar sekitar pukul 02.00 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya mobil penumpang model minibus warna putih yang diduga membawa barang kena cukai (BKC), berupa minuman beralkohol ilegal keluar dari wilayah Malang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat dan memantau jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Hasil analisis dan penyusuran di lapangan menunjukkan kendaraan target sedang melintas di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan bergerak menuju arah Kabupaten Blitar.
Tim yang bertugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan terdapat minuman beralkohol berjenis arak bali tanpa pita cukai sejumlah 44 koli atau sebanyak 2.298 botol dengan total isi mencapai 1.378,8 liter di dalam kendaraan tersebut.
Atas temuan tersebut, petugas membawa seluruh barang bukti dan sopir kendaraan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.








































