jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menangkap jambret terhadap jemaat wanita berinisial RAF (32) saat akan melakukan ibadah ke gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan satu dari dua pelaku yang ditangkap berinisial MD (22).
“Pelaku ini ditangkap di Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading, dan saat melakukan pencarian pelaku kedua, MD melawan sehingga dilakukan tindakan terukur,” kata Seto, Rabu.
Ia mengatakan pelaku ini dijerat pasal 477 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait tindakan pidana pencurian berupa jambret.
Pelaku ini dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan usai mendapatkan tembakan karena melakukan perlawanan.
Seto mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, celana, topi, sandal yang digunakan pelaku serta satu telepon seluler.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendalami video yang ada di lokasi kejadian dan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Petugas mengidentifikasi pelaku yang berinisial MD dan R. Petugas lalu menangkap pelaku berinisial MD.















































