jpnn.com - Nasib pekerjaan AW, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) yang tertangkap terkait narkoba bakal ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemkab Bogor sedang memproses sanksi untuk PPPK PWyang ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri mengaku telah menyurati perangkat daerah tempat AW bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dinas akan memproses selaku atasan langsung," kata Yunita di Cibinong, Jumat (15/5/2026).
Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat dan citra pemerintah.
Sementara itu, untuk PPPK, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.











































