Begini Kronologi Sebelum Rumah Atalarik Syah Dibongkar PN Cibinong

9 hours ago 2

Begini Kronologi Sebelum Rumah Atalarik Syah Dibongkar PN Cibinong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong mengosongkan lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Lahan yang sempat diklaim oleh Atalarik Syah itu dinyatakan sebagai milik warga bernama Dede T berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Atalarik Syah mengungkapkan kronologi peristiwa sebelum akhirnya rumahnya dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Atalarik menjelaskan semula membeli tanah di kawasan Cibinong tersebut dari PT Sapta Gemilang Indah.

Dia mengaku sebagian tanah yang dibelinya pada 2000 sudah memiliki sertifikat tanah, sementara sebagian lainnya hanya tercatat dalam dokumen Akta Jual Beli.

"Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB," kata Atalarik di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Kemudian, pada 2002, eks suami Tsania Marwa tersebut berupaya mengurus seluruh surat sertifikat tanah yang dimiliki.

Namun, pada saat proses mengurus legalitas tanah, dokumen penting yakni surat pelepasan hak menghilang.

Sementara diketahui, dokumen tersebut merupakan salah satu berkas penting yang harus ada untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah.

"Dahulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi, ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," ungkapnya.

Selebritas Atalarik Syah mengungkapkan kronologi peristiwa sebelum rumahnya berakhir dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |