Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu

8 hours ago 22

Begini Kalimat Gubernur soal Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten, Senin (15/12/2025). Foto: ANTARA/HO-Pemprov Banten

jpnn.com - SERANG – Masih ada beberapa honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang belum terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Pemprov Banten menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (15/12).

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, diikuti secara daring oleh penerima di masing-masing instansi.

Andra Soni menegaskan bahwa penguatan SDM aparatur menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Nilai-nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya ialah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Dia berharap ribuan PPPK paruh waktu tersebut dapat langsung berkontribusi pada sektor-sektor strategis pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis pemerintahan.

Adapun komposisi 4.631 PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga guru, dan 202 tenaga kesehatan yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah agar program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Bagaimana nasib honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Simak kalimat gubernur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |