jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya dalam menjaga peredaran barang yang sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas penanganan barang yang dikuasai negara.
Komitmen itu diwujudkan melalui pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tak layak edar pada Selasa (1/7).
Pemusnahan dilaksanakan di kawasan PT Global Enviro Semarang menggunakan metode insinerasi (pembakaran tertutup) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas Agung Slamet Waluyo mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor atau termasuk dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya.
“Seluruh barang berada dalam kondisi baik, tetapi tidak memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Agung.
Agung menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 152.047.158.
"Barang yang dimusnahkan mencakup kosmetik, makanan hewan, tekstil, suplemen, kain hingga produk yang tidak memiliki izin edar," bebernya.
Agung menambahkan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan atau tidak dikuasai negara yang telah berstatus menjadi milik negara.