jpnn.com, DOMPU - Bea Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2024 yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dompu pada Rabu (21/5).
Barang yang dimusnahkan, berupa 577.850 batang rokok ilegal, 55.268 gram tembakau iris ilegal dan 1.528,20 liter minuman mengandung alkohol/MMEA (miras) ilegal senilai Rp 472.566.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 644.816.791.
Kegiatan tersebut merupakan buah sinergi antara Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Dompu dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum sesuai KMK 52/2024.
“Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa bersama Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa, serta didukung aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Sugeng menyampaikan pengawasan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal, juga narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) merupakan pengejawantahan fungsi community protector Bea Cukai.
Selama 2024, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 190 penindakan atas hasil tembakau dan miras ilegal.
Tak hanya itu, kantor pengawasan Bea Cukai ini juga telah melakukan 11 penindakan NPP.