jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan barang kena cukai (BKC), berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal.
Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68.882.115.940 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 44.653.235.519.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 hingga Juni 2026 dengan akumulasi hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung.
Perinciannya pemusnahan BKC ilegal, yaitu penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal, serta berasal dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Acara simbolis pemusnahan berlangsung di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada 10 September 2026.
Selanjutnya secara paralel dilakukan pemusnahan BKC menyeluruh yang bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung.
Di sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu hingga awal September 2026.

















































