jpnn.com, MOJOKERTO - Bea Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah berstatus sebagai barang milik negara hasil penindakan periode Januari hingga April 2025.
Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto dan selanjutnya dimusnahkan secara keseluruhan di kawasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto pada Rabu (21/5).
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras.
Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 19.374.365.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Pemusnahan BKC ilegal ini kami laksanakan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak membahayakan lingkungan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Selain itu, lanjut Rudy, pemusnahan BKC ilegal ini juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberi efek jera kepada pelaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.