Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok-MMEA Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar di 3 Tempat Ini

3 weeks ago 31

Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok-MMEA Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar di 3 Tempat Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Semarang bersama Pemkot Semarang saat menggelar pemusnahan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Selasa (19/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang bersama Pemkot Semarang memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Selasa (19/8).

Nilai barang ditaksir mencapai Rp 11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengungkapkan sejak Januari sampai Juli 2025, pihaknya telah melakukan 161 penindakan yang terdiri dari 110 penindakan rokok ilegal, 45 penindakan MMEA ilegal, dan 6 penindakan atas barang lainnya.

"Jumlah penindakan rokok tumbuh 43 persen jika dibandingkan dengan periode tahun yang lalu di bulan yang sama, di mana periode tahun lalu sebanyak 77 kali penindakan sedangkan tahun ini per Juli sebanyak 110 kali penindakan," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Kamis (21/8).

BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari 2024 dan sebagian penindakan di 2025.

BHP 2024 berupa barang kena cukai atau BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan 4 buah HP ilegal.

Penindakan 2025 yang dimusnahkan terdiri dari 809.780 batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal.

"Barang yang dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok," bebernya.

Bea Cukai dan Pemkot Semarang memusnahkan rokok dan MMEA ilegal hasil penindakan senilai Rp 11,3 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |