jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara menggagalkan penyelundupan metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram yang dikemas dalam 89 kapsul berwarna kuning pada Rabu (3/9).
Kasus ini merupakan terbesar ketiga di Indonesia berdasarkan jumlah barang bukti dengan modus telan.
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan modus telan oleh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Kasus ini bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA.
Pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaannya tidak menemukan indikasi mencurigakan, tetapi petugas mendapati obat diare di dalam dompet yang bersangkutan.
Wawancara awal memunculkan kecurigaan akibat jawaban yang tidak konsisten, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik dan rontgen di rumah sakit.
Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono mengungkapkan hingga 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.385,5 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY.