jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil operasi bersama pada Juli 2026.
Rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp2,22 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan di Mako Kodaeral XI Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (2/9).
Barang kena cukai hasil penindakan tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Gabungan dalam operasi di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.498.800 batang dengan nilai barang sebesar Rp2.225.718.000.
Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.118.104.800, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.450.261.362.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelesaian tersebut, pelaku dikenakan denda administratif sebesar Rp3.354.315.000 dan seluruh denda telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, mengatakan pengawasan di wilayah Papua Selatan memiliki tantangan tersendiri.

















































