jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa (6/1).
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Implementasi ketentuan yang berlaku sejak 23 Desember 2025 tersebut tercermin dalam pelayanan deklarasi pembawaan emas keluar negeri oleh penumpang pesawat udara oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1).
Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.
Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000, yang dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10 persen, dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.
Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada Selasa (6/1), petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai, guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi dengan baik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 sendiri menetapkan pengenaan bea keluar atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.















































