jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari menindak 34 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam patroli di sejumlah jasa ekspedisi.
Patroli dilakukan menyasar pada dua lokasi, masing-masing Shopee Express (SPX) Kecamatan Kambu dan JNT Express, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis (7/8).
Adapun kronologi penindakan, awalnya di SPX Kambu, Bea Cukai Kendari mencurigai 17 paket berisi rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama kepala gudang, tim menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, antara lain merek BOSS Caffe Latte dan 54ryaku.
Sementara itu, di JNT Express Kendari, tim mendapati 3 paket berisi rokok merek BONTE tanpa pita cukai.
“Dari kedua penindakan ini, kami menindak total 170 slop atau 34.000 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 50.490.000 dengan potensi kerugian ditimbulkan mencapai Rp 32.900.000,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Mukhlis dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Atas temuan tersebut, kini barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkas Mukhlis. (mrk/jpnn)