jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penegasan tersebut dibuktikan dengan digagalkannya upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal.
Penindakan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berlangsung di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (28/6).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari hasil pengembangan informasi yang diterima unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
“Unit pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang ilegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," ungkap Beni.
Dari informasi tersebut, lanjut Beni, petugas melakukan pengecekan kendaraan dan didapati ada satu unit truk Fuso bermuatan bawang bombai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerek 'Premium New Zealand Grown Onions'.
Beni menyampaikan dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.