jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi rokok ilegal senilai hampir Rp 2 miliar.
Angka tersebut merupakan taksiran dari jumlah rokok ilegal, yakni sebanyak 1.342.000 batang yang diamankan petugas Bea Cukai Tegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi pada Kamis (1/5) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks.
Petugas kemudian menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target saat melakukan patroli.
“Dalam pemeriksaan di tempat, kami menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," ungkap Yudiyarto.
Dia juga mengungkapkan rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas.
“Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1.992.870.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 1.001.132.000,” rincinya.
Yudiyarti menyampaikan barang bukti beserta kendaraan pengangkut saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.