Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara YIA

5 hours ago 4

Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara YIA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara menggagalkan penyelundupan metamfetamina/sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara menggagalkan penyelundupan metamfetamina/sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram yang dikemas dalam 89 kapsul berwarna kuning, pada Rabu (3/9).

Sabu tersebut diselundupkan dengan modus ditelan oleh seorang penumpang berinisial MAM (54) yang baru tiba dari Singapura di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Kasus itu bermula dari analisis profil risiko terhadap MAM, penumpang dengan rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA.

Pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaannya tidak menemukan indikasi mencurigakan, tetapi petugas mendapati obat diare di dalam dompet yang bersangkutan.

Mulanya memunculkan kecurigaan akibat jawaban yang tidak konsisten, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik dan rontgen di rumah sakit. Hasilnya menunjukkan adanya benda asing di dalam rongga perut.

"Hingga 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.385,5 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY. Atas temuan tersebut, kami melakukan penindakan, dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda D.I. Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono.

Dalam Pemusnahan narkotika yang dilaksanakan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari sisi dampak sosial, jika 1 (satu) gram sabu dipakai oleh kurang lebih 10 (sepuluh) orang, maka dengan pengungkapan sabu sebesar 1.385,5 (seribu tiga ratus delapan puluh lima koma lima) gram.

Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara menggagalkan penyelundupan metamfetamina/sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |