jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui lima kali penindakan terhadap pengiriman barang yang memanfaatkan jasa ekspedisi di sepanjang Januari 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 79.600 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 81.855.466.
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Bontang melakukan koordinasi intensif dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau status serta keberadaan paket yang mencurigakan.
“Dengan sinergi yang baik bersama jasa pengiriman, kami melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket-paket tersebut,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Rida Budi Santoso dalam keterangan Rabu (4/2).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 79.600 batang.
Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 124.574.000, sementara potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat dicegah mencapai Rp 81.855.466.









































