jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta membekuk seorang penumpamg asal Thailand yang membawa hewan eksotis dengan modus diikat di badan, pada Selasa (29/7).
Hewan eksotis tersebut terdiri dari enam ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga ekor iguana.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi analisis riwayat perjalanan penumpang inisial NW (30), yang ditengarai sebagai pemilik akun Facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saat penumpang tersebut tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK).
NW mengaku, dia datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman, penumpang tersebut dipastikan tidak membawa bagasi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tubuh penumpang, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stocking.
Dengan rincian, dua stocking yang berisi masing-masing tiga ekor kura-kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi satu iguana.
Atas perbuatannya, pelaku NW terjerat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Terhadap barang bukti sembilan ekor hewan tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.