jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Perairan Tanjung Sauh pada Selasa (28/10).
Dalam penindakan tersebut, petugas menegah sebuah speedboat JJ Indah 2 yang kedapatan membawa berbagai macam barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan ini berawal dari patroli pengawasan rutin di jalur pelayaran yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.
"Petugas mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman berisikan berbagai macam barang dan dalam jumlah besar memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal," ungkap Zaky Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (5/11).
Atas temuan tersebut, petugas membawa speedboat ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.
Petugas juga mengamankan tiga orang awak kapal dan melakukan proses pencacahan terhadap barang muatan.
Kasus ini sedang dalam proses penelitian guna mengidentifikasi jenis barang serta memastikan unsur pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Zaky menegaskan pihaknya akan semakin memperkuat pengawasan laut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.








































