jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai mengungkapkan kasus penindakan narkotika jaringan internasional Rusia-Indonesia (Bali) dan jaringan Malaysia-Indonesia (Bali).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Kamis (6/3).
Kegiatan tersebut merupakan sinergi Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Bea Cukai Ngurah Rai, BNNP Bali, Polda Bali, dan Kejati Bali.
Dari dua jaringan tersebut, petugas mengamankan satu warga Rusia berinisial AZ yang bertugas sebagai pengedar dengan barang bukti, berupa Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) sebanyak 179,52 gram.
Kemudian juga diamankan satu warga Malaysia berinisial ANN yang bertugas sebagai kurir dengan barang bukti, berupa sabu-sabu sebanyak 11,84 gram.
Penindakan jaringan internasional Rusia- Indonesia (Bali) terungkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (26/01) pukul 02.50 WITA.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan barang bukti berupa bungkusan berisi pasta berwarna kuning mengandung narkotika berjenis THC seberat 179,52 gram di dalam kemasan krim, satu buah alat isap, dan satu bundel stiker, yang ditemukan pada koper penumpang berkewarganegaraan Rusia berinisial AZ.
Sementara itu, penindakan jaringan Malaysia-Indonesia (Bali) terungkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (18/02) pukul 01.30 WITA.