jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, namun justru diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, pada Sabtu (4/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang terlibat dalam distribusi gelap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa praktik ini sama saja dengan “merampas” hak masyarakat, khususnya nelayan kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat, terutama nelayan. Ketika diselewengkan untuk bisnis ilegal, ini sama saja merampas hak mereka,” tegas Ade Minggu (5/4).
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan awalnya tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya digunakan untuk operasional melaut para nelayan.
Namun para cukong atau vendor perusahaan tertentu mengambil secara tidak resmi BBM kemudian diperjualbelikan kembali melalui jalur perairan.









































