jpnn.com - Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily menanggapi kontroversi Revisi Undang-Undang TNI yang belakangan disorot masyarakat.
Menurut dia, revisi UU TNI tersebut belum bisa disebut sebagai upaya mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru sebagaimana disebutkan oleh warganet.
“Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil, ya,” ucap Ace di Balai Kota DKI, pada Senin (17/3).
Ace menjelaskan bahwa revisi UU TNI itu hanya untuk mengakomodasi sejumlah hal, termasuk posisi beberapa lembaga yang dijabat oleh TNI, tetapi belum dimuat dalam undang-undang yang sekarang berlaku.
"Beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi di dalam Undang-Undang TNI, maka, ya sekarang harus diakomodasi. Misalnya, seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, Basarnas, Bakamla itu harus dipertegas,” jelasnya.
Politikus Golkar itu bilang bahwa memang ada beberapa jabatan di badan atau kementerian yang masih bisa dijabat oleh TNI.
Dia menyontohkan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara yang petingginya telah dijavar oleh TNI, tetapi belum diatur dalam undang-undang.
"Lembaga lembaga ini saya kira sesuai kapasitas dan konpetensinya itu membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan negara kita,” tutur Ace.