jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani membantah tuduhan uang senilai Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza Gladys merupakan hasil pemerasan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (21/8).
Nikita menegaskan uang tersebut diberikan berdasar hasil kesepakatan untuk kontrak kerja sama endorsement yang berlangsung selama satu tahun dengan Reza Gladys.
Menurut penjelasannya, kesepakatan awal mengenai kerja sama ini dibahas antara Reza Gladys dan manajernya, Ismail Marzuki, yang lebih akrab dipanggil Mail.
Dalam sidang, Nikita mengungkapkan Mail awalnya mengajukan nilai kontrak sebesar Rp 5 miliar.
Namun, setelah melakukan negosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan biaya endorsement menjadi Rp 4 miliar.
"Mail bilangnya 5 M, menurut Mail ditawar, akhirnya jadi 4 M. Disepakati dan dibayar sama Reza. Jadi bukan sama aku langsung," kata Nikita di hadapan majelis hakim.
Perempuan yang akrab dipanggil Nikmir ini juga menambahkan Reza Gladys beberapa kali menghubungi Mail untuk mendiskusikan peluang kerja sama yang diinginkan.