jpnn.com - Personel Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Karawang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah tiri.
"Pelaku berinisial S (30) yang merupakan ayah sambung korban kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terungkap pada Jumat (27/03) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula saat ibu korban berinisial DNS (29) pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue
Sesampainya di rumah yang berlokasi di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ibu korban mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata.
"Awalnya, saat ditanya oleh ibu kandung korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun seiring waktu, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata," katanya.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Cep Wildan menyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam.








































