jpnn.com, JAKARTA - Penataan tenaga non-ASN atau honorer sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur. Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda.
Menurut Ketua umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah, di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru.
Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) pada prinsipnya memang progresif, untuk menjaga agar belanja publik tidak tersedot habis oleh belanja aparatur.
"Persoalannya bukan pada norma, melainkan pada implementasi yang timpang. Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai variabel penyesuaian," terang Fadlun kepada JPNN, Jumat (3/4).
Dia mengatakan PPPK yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
"Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan," cetusnya.
Dia menegaskan ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah."
"Jika memang harus ada penyesuaian, seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu.









































