ASN di Semarang Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas, Diminta Naik Ojol & Transportasi Umum

2 weeks ago 24

Senin, 01 September 2025 – 13:33 WIB

ASN di Semarang Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas, Diminta Naik Ojol & Transportasi Umum - JPNN.com Jateng

Seseorang pengendara sepeda motor melintas di komples Balai Kota Semarang, Senin (1/9). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan khusus terkait seragam dan penggunaan transportasi umum atau ojek online (ojol) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Melalui surat edaran resmi bernomor B/4258/000.1.12/VIII/2025, tertanggal 31 Agustus 2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.

"Dalam rangka solidaritas kepada ojol, saya suruh (ASN) naik ojol atau transportasi umum untuk pertumbuhan ekonomi," kata Budi Prakosa, Senin (1/9).

Dalam edaran itu, seluruh pegawai juga diwajibkan mengenakan atasan batik atau lurik tanpa atribut, seperti papan nama dan lambang Korpri. Pegawai tetap membawa kartu identitas, tetapi tidak diperkenankan memakainya.

Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah untuk sementara tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk solidaritas kepada para pengemudi ojek online sekaligus dorongan bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Tujuannya agar suasana di masyarakat lebih damai, sejuk dan nyaman. Kami ingin pelayanan tetap berjalan normal, pegawai tetap aktif bekerja, baik rapat maupun pelayanan luring di balai kota, tetapi dengan nuansa yang lebih sederhana,” kata Budi.

Menurutnya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengurangi kesan kaku dalam pelayanan publik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan khusus terkait seragam dan penggunaan transportasi umum atau ojek online (ojol) untuk seluruh ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |