jpnn.com - INHU - Penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba besar di Indragiri Hulu, Nurhasana alias Mak Gadi berlanjut.
Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menyita sebuah rumah beserta tanahnya yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.
Aset tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 246 juta.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Lokasinya di Perumahan Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar. Aset ini atas nama Nuriana JR dan diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sedang kami sidik,” kata Fahrian Jumat (23/5).
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor 325/PenPid.B-SITA/2025/PN Bkn.
Proses penyitaan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar yang melakukan penghitungan nilai properti secara resmi.
Dari hasil perhitungan, bangunan rumah dinilai sebesar Rp 46 juta dan tanahnya sebesar Rp 200 juta.