Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri

2 hours ago 22

Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Produktivitas tebu nasional. Ilustrasi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan terus memperkuat produksi gula nasional sesuai arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan.

Amran menyampaikan kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas norma yang sudah ada sejak lama.

Namun, selama ini longgar dalam penerapannya.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang dipastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7).

Amran menjelaskan berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

"Jadi, ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.

Amran menegaskan Kementerian Pertanian siap bekerja keras memenuhi target percepatan swasembada gula dua tahun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |