jpnn.com -
JAKARTA – Apakah gaji ke-14 atau THR PNS dan PPPK akan cair 100 persen di tengah kebijakan efisiensi anggaran?
Aturan terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dituangkan dalam keputusan presiden (keppres).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keppres yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025.
Bahkan, Presiden Prabowo sendiri yang akan mengumumkan.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Dalam kesempatan terpisah (6/2), Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN.
Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu dia tidak menyebutkan detail besarannya.
Walaupun demikian, saat hari ini ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.